JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Nonaktif Albertina Ho menyebut pengampunan dari keluarga Brigadir J atau Yosua kepada Eliezer, bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan hukumannya. Menurut Albertina, Eliezer juga menghadapi relasi kuasa yang sangat besar, karena pangkatnya yang jauh lebih rendah dibanding atasannya yang merupakan jenderal bintang dua Polri.
Hakim menilai Eliezer bukanlah pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, maka permohonannya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dikabulkan. Hakim mempertimbangkan kejujuran Eliezer di persidangan yang menjadi justice collaborator sehingga mengungkap skenario Ferdy Sambo.
Pada sidang vonis Richard Eliezer Rabu, 15 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibunda almarhum Yosua Hutabarat yakni Rosti Simanjuntak memaafkan dan menerima putusan hukuman hakim. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Rosti berharap, Eliezer sungguh bertobat atas perbuatannya.
Selengkapnya saksikan ROSI eps. Kejutan Vonis Hakim di kanal Youtube KompasTV.
Link:
https://www.youtube.com/watch?v=QrwL8xYN2V0&list=PLdfKHnRgwwWFmvsA79GQ4IR_LleuuFJRQ&index=1
#ferdysambo #brigadirj #putricandrawathi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380682/maaf-keluarga-yosua-di-balik-vonis-ringan-eliezer-rosi